keluarga dalam halnya kehidupan di dunia merupakan suatu kesatuan utuh dimana setip individu-individunya memliki ketergantungan satu sama lain. Dalam hal ini kaitannya dengan harta dan warisan, sebagaimana yang sudah terjadi dan diterapkan di Indonesia ini, hukum waris sangatlah penting bagi kehidupan warga negara Indonesia dimana setiap individu yang meninggal akan meninggalkan suatu harta warisan kepada keturunan, kerabat bahkan orang tua yang masih hidup.
kaitannya hukum waris dan kehidupan itu sangatlah dekat bahkan melekat satu sama lain seperti halnya tulang sebagai penopang tubuh agar kokoh berdiri, jika keduanya dipisahkan maka tonggak keadilan hukum akan semakin rapuh seiring dengan berjalannya waktu yang terus menerus berkembang semakin moderen dan cybermode.
seorang manusia selaku anggota masyarakat, selama masih hidup mempunyai tempat dalam kehidupan bermasyarakat yang diwujudkan dalam bentuk hubungan hukum yang mengandung hak beserta kewajiban terhadap anggota masyarakat lain dan terhadap kekayaan. hal tersebut memerlukan suatu peraturan hukum yang mengatur beralihnya kekayaan orang yang sudah meninggal tersebut agar terselamatkannya suatu kekayaan dari kepentingan orang-orang yang tidak bertanggung jawab. peraturan yang mengatur tata cara dan penyelesaian suatu peralihan harta tersebut dinamakan hukum kewarisan.
di Indonesia masih terdapat beraneka ragam sistem hukum kewarisan yang berlaku bagi warga negara Indonesia, yaitu:
- sistem hukum kewarisan perdata barat ( eropa ) yang tertuang dalam kitab undang-undang hukum perdata ( BW ), yang berdasarkan ketentuan pasal 131 IS jo Staatsblad 1924 Nomor 557, jo.Staatsblad 1917 Nomor 12 tentang penundukan diri kepada hukum eropa yang demikian KUHPdt berlaku bagi orang-orang Eropa dan mereka yang dipersamakan dengan orang eropa, orang timur asing Tionghoa, orang timur asing lainnya dan orang-orang Indonesia yang menundukkan diri kepada hukum Eropa.
- sistem hukum kewarisan adat yang beraneka ragam pula sistemnya yang dipengaruhi oleh bentuk etnis di berbagai daerah lingkungan hukum adat indonesia.
- sistem kewarisan islam, yang juga terdiri dari berbagai mazhab ( mazhab syafi'i, hanfi, hambali dan maliki.
hukum kewarisan Eropa yang dimuat dalam burgerlijk wetboek adalah kumpulan peraturan yang mengatur mengenai kekayaan karena wafatnya seseorang, yaitu mengenai peralihan harta yang ditinggalkan oleh seseorang yang meninggal dan akibatnya dari peralihan ini bagi orang-orang yang memperolehnya baik dalam hubungan antara mereka dengan pihak ketiga. Kekayaan dalam pengertian waris adalah sejumlah harta kekayaan yang ditinggalkan seseorang yang meninggal dunia berupa kumpulan aktiva dan pasiva. Dengan demikian pada dasarnya proses beralihnya harta kekayaan seseorang kepada ahli warisnya, yang dinamakan pewarisan terjadi karena adanya kematian.
Pasal 830 KUHPdt menyebutkan bahwa pewarisan hanya berlangsung karena kematian, oleh karena itu unsur-unsur terjadinya pewarisan memiliki tiga persyaratan, yaitu:
- ada orang yang meninggal dunia yang disebut pewaris.
- ada orang yang masih hidup sebagai ahli waris yang akan memperoleh warisan pada saat pewaris meninggal dunia.
- ada sejumlah harta kekayaan yang ditinggalkan oleh pewaris.
Ciri khas hukum kewarisan Eropa adalah adanya hak mutlak dari para ahli waris masing-maisng untuk sewaktu-waktu menuntut pembagian dari harta warisan. Hal ini berarti bila sesorang ahli waris menuntut pembagian harta warisan di pengadilan maka tuntutan tersebut tidak dapat ditolak oleh ahli waris yang lainnya.
Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 1066 KUHPdt sebagai berikut:
- sesorang yang mempunyai hak atas bagian dari harta peninggalan tidak dapat dipaksa untuk membiarkan harta benda peninggalan dalam keadaan tidak terbagi-bagi di antara para ahli waris yang ada.
- pembagian harta benda peninggalan itu selalu dapat dituntut walaupun ada perjanjian yang melarang hal tersebut.
- perjanjian penangguhan pembagian harta peninggalan dapat saja dilakukan hanya beberapa waktu tertentu.
- perjanjian penangguhan pembagian hanya berlaku mengikat selama lima tahun, namun dapat diperbaharui jika masih dikehendaki oleh para pihak.
- seseorang akan memperoleh harta warisan karena ditentukan oleh undang-undang ( ab-intestato ). Menurut ketentuan pasal 832 KUHPdt yang berhak menerima bagian waris adalah keluarga sedarah, baik sah maupun diluar kawin dan suami atau istri yang hidup terlama. Keluarga sedarah yang menjadi ahli waris ini dibagi menjadi empat golongan yang masing-masing merupakan ahli dari setiap golngan pertama, kedua, ketiga dan keempat.
- seseorang dapat menerima warisan karena ia ditunjuk dalam surat wasiat ( testamentair ), menurut Pasal 899 KUHPdt. Jadi testamen adalah pemeberian atau penunjukkan sebagai ahli waris yang dilakukan semua
No comments:
Post a Comment